Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

Di Indramayu Ada Makam Disegel Pengadilan, Begini Faktanya

×

Di Indramayu Ada Makam Disegel Pengadilan, Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Penampakan makam yang disegel oleh kertas berlabel PN Indramayu di blok Picung, Desa Penyindangan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

BERITAPOPULER.CO.ID, INDRAMAYU– Belum lama ini, warga Indramayu dihebohkan dengan beredarnya video puluhan makam yang disegel pengadilan negeri.

Dalam beberapa foto yang diunggah akun Instagram @indramayuterkini, terlihat beberapa patok makam yang berada di pemakaman umum diberi stiker dengan tulisan “Disegel” yang berasal dari Pengadilan Negeri Indramayu.

Diketahui lokasi puluhan makam yang disegel tersebut berada di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Penemuan segel ini berawal dari warga yang melakukan bersih-bersih di pemakaman umum pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

Warganet juga dibuat geger dengan video yang memperlihatkan seorang warga cekcok dengan beberapa orang yang tampaknya saling mengakui hak kepemilikan lahan di pemakaman umum di wilayah tersebut.

Video perselisihan warga itu pun seketika jadi viral di media sosial hingga membuat warganet bingung dan penasaran dengan apa yang sebenarnya terjadi hingga puluhan makam ikut disegel pengadilan.

“Bahkan orang yang sudah meninggal pun gak bisa tenang karena tanahnya masih diperebutkan, sempet bingung kejadiannya seperti apa ya? semoga ada jalan keluar terbaik, kasian warga yang sudah almarhum,” komentar salah satu netizen.

Ada pula seorang warganet yang membeberkan fakta di balik penyegelan makam di Indramayu yang terbilang ‘bodong’ atau palsu ulah warga yang sedang ada masalah sengketa tanah.

“Pemakaman itu dekat dengan wilayah kami, katanya PN Indramayu juga sudah klarifikasi tidak mengeluarkan segel model gitu, lagipula aneh itu segel tulisannya sudah dari tahun 2022 tapi baru ditemukan sekarang,” ungkap netizen lainnya.

Terkait kejadian ini, Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pun telah memberikan klarifikasi dan menyebut tidak pernah mengeluarkan segel di wilayah tersebut.

Adrian Anju selaku juru bicara PN Indramayu membantah soal pemasangan stiker seperti yang terlihat dalam video viral di media sosial.

“Terkait video viral yang beredar di masyarakat, tidak benar dan tidak dilakukan penyegelan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak punya produk seperti itu,” kata Adrian pada wartawan hari Selasa, 15 Oktober 2024.

Ono Daryono selaku Kepala Desa Panyindangan Kulon juga sudah mengetahui kejadian ini dan mengklaim bahwa dirinya baru tahu soal stiker segel berlogo PN Indramayu yang terpasang di Pemakaman Pecuk, Indramayu.

“Sejauh ini, pihak desa tidak tahu menahu soal penyegelan makam seperti yang ada di video viral itu. Kalaupun ada segel dari Pengadilan ya pasti kamu tahu karena ada koordinasi dengan pemerintah desa,” ungkap Ono pada wartawan. 

Sebelumnya, Kades setempat juga pernah menerima keluhan soal ribut masalah sengketa tanah dari warga setempat.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan dan menduga ada yang memasang stiker penyegelan dari pengadilan padahal permasalahannya masih dalam tahap penyelesaian.

“Waktu itu memang ada pengaduan warga karena ada ribut soal tanah yang masih dalam tahap penyelesaian dan pemilik tanah menyerahkan masalah ini ke pengacara,” tutur Kades.

Pernyataan kades tersebut lantas sejalan dengan klarifikasi Pengadilan Negeri Indramayu.

Diduga memang ada oknum warga yang memasang stiker agar terlihat perkara tersebut sudah dimenangkan salah satu pihak yang terlibat cekcok masalah kepemilikan lahan.

Pengadilan Negeri Indramayu pun dengan tegas melaporkan pemasangan segel makam ini kepada pihak berwajib dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum karena merupakan tindak pidana.

“Memperhatikan masalah ini sudah termasuk tindak pidana, maka kami memutuskan untuk membuat laporan ke polisi, agar dapat ditindaklanjuti agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi kemudian hari,” pungkas jubir PN Indramayu. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: