Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Gus Imin Sebut Itu Keputusan yang Tepat

×

TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Gus Imin Sebut Itu Keputusan yang Tepat

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Ahad, 25 Agustus 2024. (TEMPO/Savero Aristia Wienanto)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyambut baik keputusan MPR yang mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, sebagai Presiden ke-4 RI. 

Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengakui Gus Dur sebagai pemimpin yang sah secara konstitusional.

“Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu,” ujar Gus Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip Kompas.com

“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sudah lama dinantikan. Gus Dur memang selalu menjadi sosok konstitusional sebagai Presiden ke-4 RI,” imbuhnya. 

Menurut Gus Imin, Gus Dur layak dihormati sebagai seorang Guru Bangsa karena beliau telah meletakkan dasar-dasar penting seperti pluralisme, toleransi, serta hubungan yang harmonis antara agama dan negara. 

“Beliau telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa ini, dan pantas disebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dianggap inkonstitusional,” lanjutnya.

Ia juga memuji keputusan MPR yang mencabut TAP MPR tersebut, menyebutnya sebagai keputusan yang tepat dan sudah seharusnya diambil sejak lama. 

“Ini keputusan yang sangat tepat. Kami di PKB, bersama dengan Fraksi PKB di MPR, telah memperjuangkan ini sejak lama. Alhamdulillah, kini terwujud,” ujar Gus Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2019-2024, mengumumkan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 secara resmi dicabut. 

Bamsoet menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Fraksi PKB pada Rapat Gabungan MPR dua hari sebelumnya, Senin, 23 September 2024.

“Kini, TAP MPR tersebut secara resmi tidak berlaku lagi,” tegas Bamsoet, mengakhiri pernyataannya.

Keputusan ini menjadi momen penting bagi banyak pihak yang merasa Gus Dur harus diakui kembali sebagai pemimpin yang sah dan berkontribusi besar terhadap perjalanan bangsa Indonesia. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: