BERITAPOPULER.CO.ID, BEKASI– Polisi memperlihatkan dua tersangka pencabulan santriwati di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (30/9/2024). Keduanya diketahui telah melakukan aksi bejat mereka sejak tahun 2020.
Menurut Wakapolres Bekasi AKBP Saufi Salamun, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudin bin Mulin dan Muhammad Hadi Sopyan, diketahui berprofesi sebagai guru mengaji.
Para tersangka ini kerap kali mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Saufi menyatakan, hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melapor ke polisi terkait perbuatan kedua tersangka.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mengamankan korban lainnya.
“Kami akan terus kembangkan. Karena kami tahu yang dalam pernyataan terakhir ini kan dari 2020 terus sampai sekarang kami tahu arahnya. Itu juga menjadi concern penyidik apakah ada korban yang lain,” ujar Saufi di Bekasi pada Senin, 30 September 2024 sore WIB.
“Apabila ditemukan korban yang lain tentu akan masuk dalam berkas penyidikan yang akan menentukan beratnya tuntutan kepada kedua tersangka maupun dalam hakim jatuhkan vonis,” sambungnya.
Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” terang dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menyebutkan, kedua tersangka merupakan ayah dan anak. Selain itu, diketahui mereka telah menjalankan tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir.
“Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya,” ujar dia.
Ia menyatakan, kedua pelaku bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan hanya sebagai ustadz. Wiratama juga menegaskan bahwa pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin.
“Jadi memang dia ini guru ngaji, namun karena orang-orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren,” imbuhnya. (*)








