BERITAPOPULER.CO.ID, SURABAYA- Pasangan lansia asal Surabaya, Maria Lucia Setyowati dan suaminya Muin, terpaksa harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan dua rumah kos-kosan mereka yang telah diambil alih oleh salah satu penyewa, Tri Ratna Dewi.
Keduanya memiliki dua properti yang terletak di Jalan Tenggilis Lama III B, No 56, dan Jalan Tenggilis Permai IVB, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini bermula ketika pasangan lansia tersebut ditipu oleh Dewi, yang merupakan anak kos mereka sendiri. Menurut informasi yang dilansir Tribun Jatim, Dewi berhasil menguasai dua rumah milik Maria dan Muin tanpa ada transaksi jual beli.
Bahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah mereka pun kini dikuasai Dewi, sehingga aset berharga mereka lenyap begitu saja.
Maria menjelaskan bahwa dugaan penipuan tersebut dimulai pada tahun 2017 saat Dewi menyewa dua kamar kos untuk membuka usaha laundry di Jalan Tenggilis Permai IVB, dekat Apartemen Metropolis.
“Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (TRD),” kata Maria, Jumat (13/9/2024) seperti dikutip Kompas.com

Ilustrasi mesin laundry.
Kedekatan hubungan antara Maria dan Dewi membuat Maria terlalu percaya pada penyewanya tersebut, hingga akhirnya ia tanpa ragu menyerahkan sertifikat asli rumah kepada Dewi.
Mulanya, Dewi memberikan ide kepada Maria untuk memecah rumah kos di Jalan Tenggilis Lama III B menjadi tiga unit ruko agar lebih menguntungkan.
Saking percayanya, Maria menandatangani dokumen yang diberikan Dewi tanpa membacanya terlebih dahulu. Ruko tersebut pun akhirnya dibangun menggunakan pinjaman dari bank.
“Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira TRD orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening,” ujar dia.
Tidak hanya berhenti di sana, Dewi kembali mendekati Maria dengan alasan ingin membantu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah kos lainnya yaitu di Jalan Tenggilis Permai IVB.
“TRD itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.
Lagi-lagi, Maria yang masih percaya, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Dewi tanpa meminta tanda terima. Setelah itu, Dewi mulai sulit dihubungi dan menghilang begitu saja.
Masalah semakin memuncak ketika pada tahun 2021, petugas PPAT menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh Maria mengandung pernyataan bahwa aset miliknya dihibahkan kepada Dewi.
“Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun dua sudah menjadi miliknya dan satu punya TRD. Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada TRD,” ungkap dia.
Maria mengaku tidak pernah merasa menyerahkan rumah-rumahnya kepada Dewi dan merasa telah menjadi korban penipuan besar.
Merasa dirugikan, Maria akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya sejak tahun 2022.
Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan. Dewi yang menjadi dalang di balik hilangnya aset pasangan lansia ini juga masih belum ditemukan jejaknya. (*)








