Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Viral, Oknum ASN di Bekasi Larang Tetangga Beribadah: Harus Izin

×

Viral, Oknum ASN di Bekasi Larang Tetangga Beribadah: Harus Izin

Sebarkan artikel ini

BERITAPOPULER.CO.ID, BEKASI– Viral di media sosial, video seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi tampak emosional dengan marah-marah melarang aktivitas Ibadah yang digelar tetangganya.

Dalam video, wanita ASN tersebut mengatakan ibadah di rumah harus memiliki izin. Video tersebut diunggah akun Instagram aktivis anti intoleran sekaligus pegiat media sosal Permadi Arya, @permadiaktivis2.

Dalam keterangan unggahan peristiwa terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (22/9/2024).

Dalam video yang beredar, perempuan oknum ASN Kota Bekasi yang emosional dan marah-marah itu memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang. 

Dia terlihat begitu emosial, berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara lantang layaknya orang sedang beradu mulut.  

Oknum ASN berinisial MS itu melontarkan beberapa kalimat dengan berteriak. Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.

“Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin,” kata oknum ASN tersebut. 

“Orang gila saja berhenti,” teriak wanita itu.

Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Belakangan, diketahui sosok ASN yang terekam dalam video adalah Masriwati. Ia adalah ASN Eselon 3 Bekasi.

Terkait video viral ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, telah memberikan respons. Dia mengatakan akan menindaklanjuti dengan mengedepankan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya,” kata Gani dilansir situs Pemkot Bekasi, Selasa (24/9).

“Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan,” tutup Gani. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: