Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Viral, Mencuci Uang dengan Deterjen, Begini Faktanya

×

Viral, Mencuci Uang dengan Deterjen, Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang mencuci sejumlah uang kertas menggunakan deterjen dan disetrika agar menjadi baru lagi. (TikTok @suciwahyuningsih_)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang menggunakan deterjen agar kembali terlihat baru. 

Kegiatan ini mendadak viral di media sosial TikTok menjelang Lebaran karena masyarakat ingin menggunakan uang baru namun tidak sempat menukarkannya ke bank. 

“Tindakan tersebut dapat berpotensi merusak uang rupiah,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam pesan tertulisnya, Jumat (21/3). 

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah  dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. 

Denny memastikan, BI terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham (CBP) rupiah. Program ini mengajak masyarakat untuk selalu merawat rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas dengan baik serta mudah dikenali ciri keasliannya.

Sebelumnya akun Tiktok @suciwahyuningsih_ membagikan video yang memperlihatkan dirinya mencuci uang dengan direndam di air menggunakan deterjen agar terlihat baru. Selanjutnya uang tersebut dijemur lalu di setrika agar kondisinya sama seperti saat baru. 

Denny menjelaskan, mencuci uang rupiah dengan sabun cuci yang memiliki kandungan bahan kimia tidak akan secara langsung merusak atau menghilangkan unsur pengaman dalam uang rupiah. Namun, apabila dilakukan dalam jangka panjang akan berpotensi mempengaruhi kualitas rupiah.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 1, uang dapat dikatakan palsu jika bahan, ukuran, warna, gambar, dan atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Jika masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan kondisi lusuh atau tercuci dan ingin mengecek keaslian uang tersebut, maka masyarakat dihimbau untuk meminta klarifikasi kepada pihak perbankan atau langsung ke Bank Indonesia.

Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan kondisi uang tidak layak edar tersebut, maka dapat segera menukarnya ke BI atau perbankan. Khususnya, jika uang tersebut masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah pada Pasal 23 dan Pasal 24, bank sentral akan memberikan penggantian terhadap uang rupiah tidak layar edar apabila tanda keasliannya masih dapat diketahui atau dikenali. 

Penggantian uang tidak layak edar dimaksud diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang tidak layar edar yang dimiliki melalui bank yang beroperasi di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PBI tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: