Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDIP dan KIM Plus Berdebat Panas

×

Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDIP dan KIM Plus Berdebat Panas

Sebarkan artikel ini
IMG 7222
DPR akan mengebut pengesahan revisi UU Pilkada malam ini setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan pilkada. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi DPR bersama pemerintah membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8) di Baleg, DPR RI, Jakarta Pusat. Ini adalah pembahasan tingkat satu.

Rapat kerja sudah masuk dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) bersama panitia kerja (panja). Kini materi pembahasan sedang membahas syarat usia calon kepala daerah.

Masalah calon kepala daerah ini alot. Sebab ada dua putusan berbeda yakni dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan putusan MA, batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dia dilantik. Sedangkan calon usia wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati ada 25 tahun saat dia dilantik.

Sementara putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, dua putusan ini berbeda. Ia meminta pandangan masing-masing fraksi.

“Ini MK menolak. Itu kan tergantung perintah di MK hanya menolak, artinya yang lebih detail di putusan MA,” kata Baidowi.

Sementara Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan, mau memilih putusan MK atau MK, tergantung masing-masing pilihan parpol.

“Berdasarkan Pasal 20, UUD 45 Konstitusi kita DPR berwenang bentuk UU, apakah masing-masing Fraksi mau merujuk MA, atau pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing,” ucap dia.

Politikus PDIP Putra Nababan mempertanyakan hasil dari diskusi ini. “Terus yang diputuskan pakai putusan apa?” tanya Putra.

Dengan nada meninggi, Awiek menyebut DPR mengakomodasi putusan MA. Dia pun menegur Putra yang tiba-tiba interupsi.

“Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya kesempatan yang sama,” tegas Awiek.

Putra terus menginterupsi pernyataan Awiek tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah. Namun, Awiek tak menggubris dan melanjutkan rapat.

“Merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Mayoritas,” kata Baidowi.

“Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Sudah ditanya siapa yang setuju siapa yang tidak setuju pimpinan?” tanya Putra.

“Kan kan kelihatan dari tadi,” kata Baidowi.

“Tadi kalau enggak salah baru dua yang ngomong,” ucap Putra.

“Silakan lanjut,” kata Baidowi.

“Enggak perlu atur fraksi lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain setuju menyampaikan pendapatnya, saya kira fair saja,” tambah Baidowi.

Setelahnya giliran anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan yang melakukan interupsi.

Ia menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon.

“Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan nalar sehatnya begitu, kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu yang saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya,” ucap Arteria.

DPR pun pada akhirnya menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Awiek selaku pimpinan rapat memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

“Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya.

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: