BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Sempat mengalami kelangkaan dan lonjakan harga akibat penegakan hukum terhadap beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Stok beras di pasar dipastikan kembali terkendali
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf memastikan pasokan kini kembali normal. “Kemarin sempat langka, tapi sudah ditekan. Sekarang sudah terisi,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari laman resmi Humas Polri Jumat (15/8/2025).
Untuk memeriksa stok beras di gudang-gudang milik pelaku usaha, produsen, dan distributor. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di seluruh daerah Sebagai langkah pengamanan.
Kapolri menegaskan agar stok yang ada segera disalurkan ke pasar tradisional maupun ritel modern paling lambat dua hari setelah instruksi diterbitkan. Melalui Surat Telegram Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Jika batas waktu tersebut terlewati dan ditemukan penimbunan, aparat diminta segera melakukan penegakan hukum sesuai Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.
Selain itu, Kapolri juga memerintahkan agar perkembangan di lapangan dilaporkan langsung kepada Kasatgas Pangan Polri.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar, menjaga kestabilan harga, dan menjamin kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi. (FTR)






