BERITAPOPULER.CO.ID, BANYUWANGI– Seorang santri di Banyuwangi mengalami koma dan dirawat di RS usai dikeroyok seniornya. Korban diduga dikeroyok oleh enam orang seniornya pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan kini meninggal dunia.
Dia meninggal dunia setelah dirawat di ruang ICU RSUD Blambangan selama enam hari. Selama dirawat, AR dalam kondisi koma dan sama sekali tidak sadarkan diri hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, AR dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah proses administrasi di rumah sakit selesai, menurutnya, jenazah korban sudah bisa dibawa ke rumah duka. Karena segala yang diperlukan untuk keperluan penyidikan sudah cukup. “Korban sudah bisa dibawa ke rumah duka di Bali. Tidak perlu autopsi lagi,” jelasnya.
Rama, panggilannya, menambahkan, proses hukum terus berjalan terhadap para pelaku pengeroyokan. Enam orang pelaku yang merupakan santri senior sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Dengan meninggalnya korban, menurutnya, konstruksi hukumnya agak aedikit berubah. Dari yang awalnya pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat berubah menjadi pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Dari yang tadinya korban masih hidup sekarang dinyatakan meninggal maka agak berubah kontruksi hukumnya, pasal yang dikenakan, pasalnya 170 luka berat dan mengakibatkan meninggal dunia, ini proses masih berjalan,” tegasnya.
Dia menegaskan, sejauh ini jumlah tersangka ada enam. Mereka adalah santri yang berkaitan dan berhubungan langsung dengan peristiwa pengeroyokan tersebut. Pihaknya juga sudah meminta keterangan pada beberapa orang dari pesantren. “Tapi kita masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana dari sisi pertanggungjawaban pesantren,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Dirinya menegaskan bahwa proses hukum terkait peristiwa yang menimpa korban akan terus berjalan. “Setiap perbuatan harus ada pertanggungjawaban dan konsekuensi hukum,” katanya.
Kronologi
Untuk diketahui, AR yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diduga dikeroyok enam seniornya pada Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penganiayaan itu terjadi di dalam lingkungan pondok. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuhnya. Korban mengalami luka di di badan, kepala, muka, serta luka lebam pada badan,” kata Kombes Rama Samtama Putra Rama, Kamis (2/1/2025).
Setelah kejadian dan korban tak sadarkan diri, pihak pondok pesantren langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka cukup parah dan menjalani operasi.
Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan pihaknya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Enam Santri ditetapkan sebagai tersangka yakni HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18).
“Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi. Penganiayaan itu terjadi di dalam lingkungan pondok pesantren pada 27 Desember 2024 lalu. Insiden terjadi sekitar pukul 22.00 WIB,” pungkasnya.








