Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

Ratusan Warga Ijen Bondowoso Kawal Persidangan Tiga Petani di Pengadilan

×

Ratusan Warga Ijen Bondowoso Kawal Persidangan Tiga Petani di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Bondowoso, pada Selasa (4/2/2025). Mereka menuntut pembebasan 3 petani yang sedang ditahan dan disidang terkait kasus dugaan pasal 160 KUHP atas dugaan telah melakukan tindak pidana penghasutan.

BERITAPOPULER.CO.ID, BONDOWOSO- Ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bondowoso, Selasa (04/03/2025). 

Unjuk rasa tersebut bertepatan dengan momentum sidang putusan sela terhadap tiga petani di desanya, yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto. 

Mereka telah ditahan sejak 24 Januari 2025 dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan telah melakukan tindak pidana penghasutan dan dituduh sebagai provokator. 

M. Ramli Himawan, perwakilan YLBHI-LBH Surabaya selaku penasehat hukum menuturkan bahwa dakwaan kepada 3 terdakwa ini prematur. Ia menilai bahwa kasus yang dialami Trio Bondowoso itu akan masalahnya adalah konflik agraria. 

“Kalau mau diteliti, ini sebenarnya konflik agraria, konflik pertanahan. Sehingga, majelis hakim harusnya menilai latar belakangnya terlebih dahulu. Apakah ini konflik pertanahan apa bukan pertanahan,” ungkap Ramli Himawan.

Ia meyakini, kasus yang menjerat 3 terdakwa, merupakan konflik pertanahan yang seharusnya pihak APH tidak terburu menjerat sebagai provokasi.

“Masing-masing dari ke 3 terdakwa itu perbuatannya yang dijerat hukum tidak dilakukan bersama dan tidak dalam waktu yang sama. Ada yang protes melalui spanduk jadi, tidak ada tuduhan lain hanya mempertanyakan,” jelasnya.

“Kalau pertanyaan harusnya dijawab bukan dibingkai sebagai provokator. Yang 3 ini pasalnya 160 penghasutan. Kalau pengrusakan tidak ada,” katanya.

Di Indonesia termasuk Bondowoso ini, terkait ketimpangan lahan, PTPN  mengelola lahan berhektar-hektar sedang masyarakat tidak mendapat manfaat.

“Sebenarnya bukan di masalah kepemilikan tapi, pengelolaan untuk bisa melakukan mekanisme yang sudah disediakan oleh negara entah dalam bentuk kerja sama dan lain sebagainya. Ini kan lahan sudah dikelola 3 generasi jadi, Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat,” pungkasnya.

Sementara, perwakilan PTPN 1 Regional 5, Nuris Irawan, dalam sidang putusan sela kali ini, sebagai jawaban dari sidang sebelumnya atas eksepsi bantahan yang disampaikan oleh 3 terdakwa dalam proses sidang.

“Sidang kali ini, majelis hakim dengan bijak sudah menolak atas eksepsi yang disampaikan oleh 3 terdakwa sehingga, proses persidangan berlanjut ke tahap selanjutnya,” ucap singkat Nuris Irawan.

Heri Suciyoko, Manager Jaca Coffe Estate PTPN I Regional 5 menyampaikan bahwa pihak PTPN merasa prihatin atas adanya kasus tersebut. Namun, mengingat lamanya proses mediasi hingga hampir 2 tahun yang tak kunjung berhasil dan sejumlah warga makin memperluas lahan secara brutal maka, mau tidak mau pihaknya secara tusi petugas kebijakan negara akhirnya, menempuh dengan jalur hukum.

“Selama sekitar 2 tahun itu, sejumlah warga Kaligedang yang mengelola lahan sudah tidak melakukan kontribusi apapun kepada PTPN sebagai wujud kerja sama,” ungkapnya. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: