Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

Ramai, Bupati Situbondo Diduga Ditetapkan Tersangka, Begini Kata KPK

×

Ramai, Bupati Situbondo Diduga Ditetapkan Tersangka, Begini Kata KPK

Sebarkan artikel ini

BERITAPOPULER.CO.ID, SITUBONDO – Publik di Situbondo mendadak dikagetkan beredarnya surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2024).

Dalam surat KPK itu, tertuang penetapan tersangka terhadap Karna Suwandi, Eko Prionggo Jati dan belasan lainnya terkait gratifikasi di Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

Karna Suwandi merupakan Bupati Situbondo, sedangkan Eko Prionggo Jati merupakan Kepala Dinas PUPR. Dalam surat tersebut tertera 14 orang yang juga berstatus tersangka.

Berikut rinciannya, tiga warga Situbondo, tujuh warga Bondowoso, seorang warga Kediri, dua orang warga Jember, satu orang warga Sumenep, dan dua orang warga Malang.

Penetapan tersangka oleh KPK itu tertuang dalam surat KPK Nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, terkait permintaan data dan informasi pertanahan.

Sebelumnya, KPK dan BPN Bondowoso sepakat membuat nota kesepahamam dengan Nomor 96 Tahun 2023 dan Nomor 27/SKB HK.03.01/VII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam poin dua di surat KPK itu, diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan tersangka Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.

Itu sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undamg Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Di poin ketiga dalam surat berlogo KPK itu disebutkan, permintaan bantuan untuk memberikan data dan informasi mengenai kepemilikan dan bangunan atas nama tersangka, keluarga dan pihak terkait dengan identitas terlampir.

Dilansir dari Kompas.com, Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK menyatakan sampai dengan saat ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikno masih belum bisa memberikan penjelasan.

“Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yakni (Mungki Hadipratikno).”

“Jadi saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan info di atas, kita tunggu saja,” imbuh dia Sabtu (24/8/2024) pagi.

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: