BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan mandat negara untuk menjamin kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” jelas Arzeti dikutip dalam laman resmi DPR pada hari Kamis (9/10/2025).
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan direncanakan akan diberlakukan pada November mendatang. Kebijakan ini bertujuan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani oleh utang masa lalu, sehingga dapat kembali membayar iuran baru tanpa kendala administratif.
Meski demikian, penghapusan tunggakan tidak berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru untuk membangun sistem yang berkelanjutan melalui kesadaran membayar iuran secara rutin.
Menanggapi hal tersebut, Arzeti menilai kebijakan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan karena menunggak iuran BPJS.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.
Namun demikian, Anggota Komisi IX DPR RI itu mengingatkan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan sistem JKN secara keseluruhan. Menurutnya, mekanisme pelaksanaan pembebasan tunggakan harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat abai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus diberikan agar peserta JKN aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Lebih lanjut, Arzeti menilai bahwa kebijakan penghapusan tunggakan bukan semata untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara serta mewujudkan sistem jaminan sosial yang adil dan berkelanjutan. (IAN)








