Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Populer

Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG Digugat ke MK

×

Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG Digugat ke MK

Sebarkan artikel ini

BERITAPOPULER.CO.ID,JAKARTA – Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d dan mengajukan pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK. Senin (26/1/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional.

“Penggunaan dana pendidikan untuk mendanai Program MBG berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi serta melemahkan fondasi pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan,” kata Umran Usman, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Yayasan TB Nusantara, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Negara diwajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk menjamin akses, mutu, serta keberlanjutan pendidikan nasional.

“Sebab itu, pengalihan dana pendidikan untuk program di luar ekosistem pendidikan dinilai sebagai langkah yang problematik,” ungkap Usman.

Lanjut dia, menjaga keutuhan anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan komitmen moral dan politik negara terhadap masa depan generasi bangsa. Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kebijakan populis jangka pendek, seberapa pun baik niat yang melatarbelakanginya.

Karenanya, pemerintah diharapkan dapat menempatkan Program MBG dalam skema anggaran yang tepat, misalnya melalui anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau program khusus lintas kementerian, tanpa menyentuh porsi anggaran pendidikan.

“Jika dana pendidikan dapat dengan mudah dialihkan untuk program lain, maka prinsip penganggaran berbasis amanat konstitusi akan kehilangan maknanya dan membuka ruang bagi kebijakan yang inkonsisten,” tukasanya.

Diketahui uji materi tersebut telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. (rsy)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: