Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

“Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Baru: Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan”

×

“Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Baru: Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan”

Sebarkan artikel ini
Pemkot Balikpapan (Foto: dok. ibukotakini.com)

BERITAPOPULER.CO.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok selama Bulan Suci Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“SE tersebut diterbitkan pada 24 Februari dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono,di Balikpapan dilansir pada Kamis (27/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa SE nomor 300/093/Pem tahun 2025 memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan Surat Edaran Ramadhan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu kafe dan restoran tidak diperbolehkan menyelenggarakan pertunjukan musik, namun untuk di tahun ini diperbolehkan,” ungkapnya.

Namun, ada pembatasan terkait jam operasional dan tema pertunjukan musik yang diterapkan, yang berlaku untuk kafe dan restoran.

Boedi menjelaskan bahwa kafe atau restoran yang menyelenggarakan pertunjukan musik bertema Ramadhan diperbolehkan beroperasi pada jam 17.00 WITA hingga 19.00 WITA, serta kembali buka pada pukul 21.00 WITA hingga 23.00 WITA.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut, kegiatan usaha hiburan seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya, karaoke keluarga, sarana hiburan yang menampilkan pertunjukan musik, serta panti kebugaran tetap mengikuti ketentuan yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Seperti yang tertuang dalam SE tersebut, mereka tutup sementara pada tanggal 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA s/d tanggal 2 April 2024 pukul 06.00 WITA,” katanya.

Selanjutnya, arena bola sodok diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan, yaitu dari 1 Maret 2025 hingga 2 April 2025.

“Hanya saja ada jam operasional yaitu pada pukul 11.00 – 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA – 23.00 WITA,” ucapnya.

Boedi menyampaikan bahwa semua usaha hiburan diperbolehkan kembali beroperasi seperti biasa mulai 3 April 2025, tepatnya pukul 07.00 WITA.

Untuk memastikan kepatuhan tempat usaha, Satpol PP akan melakukan pemantauan rutin minimal sekali seminggu sebagai tindak lanjut dari SE tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan,” ujarnya.

Sanksi yang diberlakukan mengacu pada dua Peraturan Daerah, yaitu Perda nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum.

“Kemudian Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 tahun 2021,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa kedua Perda tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan tahun ini.

Dia mengimbau kepada warga untuk menerapkan peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu kekhusyukan selama Ramadan.

“Kami mengharapkan peran aktif warga dan kerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” katanya. (jek)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: