BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Politik Indonesia begitu dinamis. Khususnya di Pilgub Jakarta 2024. Senin (19/8/2024), Anies Baswedan dan PDIP lesu. Itu setelah mereka ditinggalkan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Pada Selasa (20/8/2024) kemarin, angin segar mengapa Anies Baswedan dan PDIP. Mereka akhirnya memiliki peluang besar untuk ikut kontestasi politik Jakarta.
Hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) kemarin di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Kini, PDIP sudah memberikan kode akan mengusung Anies Baswedan dan diduetkan dengan kadernya di Pilgub Jakarta 2024. Mereka menantang jagoan KIM Plus di Kota Metropolitan tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta masyarakat bersabar terkait peluang partainya mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 tersebut. “Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya kepada media di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, KIM Plus adalah koalisi pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Kini koalisi ini menjadi koalisi gemuk setelah berhasil menyeret PKS, PKB dan NasDem untuk tak jadi mengusung Anies Baswedan.
Jadi, kini KIM Plus terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PKB, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, dan PPP. (*)








