Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

Kukuhkan LKP3A Probolinggo, Ning Hani Dorong Fatayat NU Melek Hukum Hadapi Kekerasan Perempuan

×

Kukuhkan LKP3A Probolinggo, Ning Hani Dorong Fatayat NU Melek Hukum Hadapi Kekerasan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo, Ning Ummi Haniah Fahmi AHZ, saat pidato sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurus LKP3A (Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) dan LATSAR Hukum & Advokasi Fatayat NU Probolinggo, Minggu (26/04/2026). (FOTO: Dok Fatayat NU Probolinggo)

Beritapopuler, Probolinggo – Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Probolinggo mengukuhkan pengurus Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A). Dalam kegiatan itu, juga digelar Latihan Dasar (Latsar) Hukum dan Advokasi yang mengusung tema “Peran Perempuan NU Memperjuangkan Keadilan Sosial melalui Literasi Hukum dan Advokasi.”

Wakil Ketua TP PKK, Ning Ummi Haniah Fahmi AHZ, mengungkapkan, ketiagan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kader perempuan dalam menghadapi persoalan sosial berbasis gender yang kian kompleks.

“Karena itu, LKP3A harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi struktur organisasi. Harus hadir sebagai garda terdepan—tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga aktif melakukan pencegahan dan pendampingan,” katanya, Minggu (26/04/2026).

Secara nasional, lanjut Nig Hani, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius. Berbagai laporan lembaga terkait menunjukkan tren kasus yang fluktuatif namun tetap tinggi setiap tahunnya, mencakup kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis digital.

Di tingkat daerah, persoalan seperti stunting, pernikahan dini, dan keterbatasan akses literasi hukum memperparah kerentanan perempuan dan anak. Dalam konteks ini, literasi hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi perempuan dalam menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan.

“Ketika perempuan memahami hukum, mereka tidak lagi mudah diintimidasi. Advokasi menjadi alat untuk memperjuangkan hak, baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat,” ujar Ning Hani.

Fatayat NU melalui LKP3A juga didorong untuk membangun pendekatan berbasis komunitas, termasuk memperluas jangkauan layanan hingga tingkat desa. Selain sebagai pusat pengaduan, Lembaga tersebut diharapkan berfungsi sebagai ruang aman yang bebas stigma serta pusat edukasi hukum dan kesehatan bagi perempuan.

“Sinergi lintas sektor, khususnya dengan pemerintah daerah, menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan dan meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan secara berkelanjutan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Ning Hani mengatakan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek penanganan, tetapi juga pada perubahan paradigma sosial yang masih memposisikan perempuan sebagai kelompok rentan. Melalui penguatan kapasitas kader dan literasi hukum, Fatayat NU diharapkan dapat mendorong transformasi peran perempuan menjadi subjek aktif dalam pembangunan sosial. “Kerja advokasi tidak bisa menunggu. LKP3A harus proaktif, menjangkau hingga tingkat ranting dan desa,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: