Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

KH Imdad Rabbani Jelaskan Sujud Sahwi dan Pembatal Salat dalam Pengajian Safinatun Najah

×

KH Imdad Rabbani Jelaskan Sujud Sahwi dan Pembatal Salat dalam Pengajian Safinatun Najah

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Beritapopuler.co.id, Probolinggo — Kepala Biro Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Jadid, KH Imdad Rabbani, mengulas secara rinci tentang sujud sahwi dan perkara-perkara yang membatalkan salat dalam pengajian Kitab Nadhom Safinatun Najah yang digelar pada Kamis, (22/1/2026).

Dalam pengajiannya, KH Imdad Rabbani menegaskan bahwa sujud sahwi merupakan sunnah yang dianjurkan untuk menutupi kekurangan dalam salat, terutama ketika terjadi kelalaian yang tidak sampai membatalkan ibadah tersebut.

“Sujud sahwi itu disunahkan karena empat perkara. Intinya adalah untuk menutupi kekurangan dalam salat,” ujar KH Imdad Rabbani saat menjelaskan fasal Sunah Sujud Sahwi min Arba‘atin.

Ia memaparkan, empat sebab disunnahkannya sujud sahwi meliputi meninggalkan salah satu dari tujuh sunah ab‘ad, melakukan perbuatan yang jika disengaja membatalkan salat namun terjadi karena lupa, memindahkan rukun qauli dari tempatnya, serta adanya kemungkinan penambahan rukun fi‘li akibat keraguan jumlah rakaat.

“Kalau meninggalkan salah satu dari tujuh sunah ab‘ad, baik sengaja atau tidak sengaja, dianjurkan untuk sujud sahwi,” jelasnya.

Lebih lanjut, KH Imdad Rabbani juga merinci rukun qauli yang terdiri dari takbir, membaca Al-Fatihah, tahiyat akhir, selawat kepada Nabi pada tahiyat akhir, dan salam. Memindahkan rukun tersebut dari tempatnya, seperti membaca Al-Fatihah saat rukuk, tidak membatalkan salat, namun dimakruhkan dan dianjurkan ditutup dengan sujud sahwi.

Selain itu, pengajian juga membahas empat belas perkara yang membatalkan salat, di antaranya hadas, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, menyentuh lawan jenis bukan mahram, hilang akal, tertidur tanpa posisi tetap, terkena najis basah yang tidak segera dibuang, terbukanya aurat, berbicara dengan sengaja, makan banyak meski lupa, hingga melakukan tiga gerakan berturut-turut.

“Menambah rukun fi‘li dengan sengaja, mendahului atau tertinggal dari imam dua rukun tanpa uzur, serta niat memutus salat juga termasuk pembatal salat,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, KH Imdad Rabbani turut menyinggung pentingnya memahami posisi makmum masbuk dan muwafik, syarat sah rakaat bersama imam, serta kewajiban imam memperhatikan kondisi makmum agar tumakninah tetap terjaga.

Pengajian ditutup dengan penekanan pada pentingnya fokus, ketenangan, dan kesadaran dalam menjalankan salat, agar ibadah tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga bernilai secara spiritual.

“Fokus dan tumakninah adalah kunci. Salat bukan sekadar gerakan, tetapi menghadirkan hati di hadapan Allah,” tutupnya.

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: