Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Populer

Kemenko Polkam Sinkronisasikan Percepatan Pembahasan Rancangan Hukum Keluarga Aceh

×

Kemenko Polkam Sinkronisasikan Percepatan Pembahasan Rancangan Hukum Keluarga Aceh

Sebarkan artikel ini
Pembahasan Rancangan Hukum Keluarga Aceh (FOTO: dok. Lampiran Kemenko Polkam)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait kembali membahas Rancangan Qanun (RaQanun) Ahwal Al-Syakhshiyah atau Hukum Keluarga Aceh. Regulasi ini pertama kali diinisiasi pada 2019, namun hingga kini proses penyusunannya belum mencapai tahap akhir.

Kepala Bidang Pengelolaan Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Verdy De Irawan, mengungkapkan bahwa dalam rapat terakhir pada 2022, pembahasan baru menjangkau 35 dari total 186 pasal. Kondisi ini mencerminkan terjadinya stagnasi yang dipengaruhi oleh kerumitan materi, perbedaan sudut pandang, serta keterbatasan sumber daya dan waktu.

“Penyusunan RaQanun Ahwal Al-Syakhshiyah perlu segera diselesaikan sebagai wujud nyata Peran Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah Aceh dalam menjaga kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam. Stagnasi pembahasan yang berlangsung cukup lama menunjukkan bahwa implementasi hukum syariat di Aceh belum berjalan optimal dan perlu percepatan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagaimana amanah dari MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh,” ujar Verdi, dikutip dari laman resmi Kemenko Polkam, Selasa (14/10/2025).

Upaya percepatan penyusunan RaQanun juga harus selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyesuaian ini penting agar regulasi Qanun tidak bertentangan dengan hukum nasional namun tetap menjaga kekhususan Aceh.

Kemenko Polkam mendorong peran aktif Kemendagri, Kemenag, Kemenkumham, dan KemenPPPA dalam memberikan asistensi substansi Qanun sesuai karakteristik Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki. Di sisi lain, DPRA bersama Pemerintah Aceh juga diharapkan berperan dalam penyelarasan dan harmonisasi isi pasal-pasal agar proses pembahasan dapat dipercepat.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah menargetkan RaQanun Ahwal Al-Syakhshiyah dapat segera difinalkan sebagai wujud komitmen memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara adil, inklusif, dan sejalan dengan hukum nasional. (TIR)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: