BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (DPP IKAFH UNDIP) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencana ini dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024, yang seharusnya menjadi dasar dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang demokratis sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
Dalam pernyataan resminya, IKAFH UNDIP menegaskan bahwa Putusan MK tersebut bertujuan untuk menjaga sistem negara hukum yang demokratis dengan membuka peluang bagi semua partai politik yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan masyarakat pilihan yang lebih beragam dalam mencari pemimpin daerah yang terbaik.
Putusan MK, yang bersifat final dan mengikat, seharusnya menjadi panduan bagi semua pihak, termasuk DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta stabilitas demokrasi di Indonesia. Namun, dengan adanya upaya DPR RI untuk merevisi UU Pilkada yang berpotensi mengabaikan putusan tersebut, IKAFH UNDIP menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan hukum.
“Kami meminta DPR RI untuk menghentikan rencana revisi UU Pilkada dan sepenuhnya menghormati serta melaksanakan Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024. Tindakan yang tidak menghormati Putusan MK ini dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia,” ujar Teuku Raja Rajuandar, Ketua Harian IKAFH UNDIP.
Selain itu, IKAFH UNDIP juga mendesak KPU RI untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MK dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan hukum dan mendukung penegakan putusan MK.
IKAFH UNDIP menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh DPR RI dan KPU RI, guna memastikan bahwa setiap tindakan mereka tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.








