Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

FGD CMPRO: Menyoroti Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

×

FGD CMPRO: Menyoroti Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
FGD CMPRO: Menyoroti Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP (FOTO: dok.BeritaPopuler)

BERITAPOPULER.CO.ID, Jakarta, -Centrum Muda Proaktif (CMPRO) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP” pada Sabtu (22/02/25). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie, Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid, serta Thabita Napitupulu, Puteri Indonesia asal Sumatera Utara. Selain itu, diskusi ini juga diikuti oleh beberapa akademisi, seperti Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana), Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.M (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum Seluruh Indonesia DPP PPSHI), Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), serta Dr. Herman, S.H., LLM (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo).

Dalam diskusi tersebut, para akademisi membahas penerapan asas dominus litis dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Asas ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan bahwa asas dominus litis menempatkan suatu lembaga sebagai penentu dalam kelanjutan perkara. Ia menyatakan, “Pandangan kami, dominus litis dalam RUU KUHAP kurang tepat dan tidak proporsional. Sebab, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut,” ungkapnya dalam FGD.

Senada dengan itu, Dr. Azmi Syahputra menegaskan bahwa asas dominus litis harus dipahami sebagai mekanisme yang tidak memberi dominasi kepada satu lembaga. Menurutnya, KUHAP seharusnya mencerminkan konsep sharing power agar semua penegak hukum memiliki peran yang seimbang. “Dominus litis harus dimaknai tidak ada satu lembaga pun yang mendominasi, tidak boleh ada institusi menyelundupkan hukum yang bias di luar hukum acara pidana. KUHAP haruslah sebagai produk yang merupakan sharing power, saling menguatkan satu kesatuan integrasi antar penegak hukum dalam reformasi hukum acara pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azmi menekankan pentingnya KUHAP sebagai perangkat hukum yang memastikan keseimbangan dan integrasi antarlembaga, bukan memberikan kewenangan berlebihan kepada satu pihak.

Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra juga menyoroti dampak asas dominus litis terhadap peran penegak hukum lainnya. Menurutnya, konsep ini memberikan kewenangan yang terlalu besar bagi jaksa, sehingga dapat menghambat kerja penyidik kepolisian. “Saya melihatnya over untuk dominus litis ini, posisi penuntut umum yang lebih dominan akan menjadi demotivasi bagi penegakan hukum, khususnya penyidik kepolisian yang posisinya setara dengan jaksa sebagai penegak hukum. Penyidik polisi bukan bawahan jaksa,” tegasnya.

Diskusi ini menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan dalam sistem hukum acara pidana. Para akademisi sepakat bahwa KUHAP harus mencerminkan prinsip keadilan dan memperkuat peran semua elemen penegak hukum secara proporsional, tanpa ada lembaga yang mendominasi proses peradilan.(kia)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: