BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari laporannya terhadap beberapa akun yang menyebarkan fitnah tentang dirinya.
Dilansir dari Kompas.com, istri Pratama Arhan ini menjalani pemeriksaan selama 4 jam, mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Ega Marthadinata, kuasa hukum Azizah Salsha, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan selama pemeriksaan.
“Pertanyaan yang dijukan pada Aziza hari ini sekitar 20 pertanyaan. Kurang lebihnya mengenai identitas, kemudian juga akun-akun mana yang kira-kira diketahui oleh Aziza,” kata Ega kepada Kompas.com di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, selebgram yang akrab disapa Zize ini juga membawa dua saksi yang merupakan rekannya. Dari banyaknya akun yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Zize, 12 akun resmi dilaporkan ke polisi.
“Kita mengerucutkan atau mengeliminir beberapa akun, mungkin sekitar 10 sampai dengan 12 akun. Khususnya akun-akun yang memang punya threat yang cukup banyak,” kata Ega.
Namun, Ega juga menegaskan bahwa yang dilaporkan dalam 12 akun itu semua bukan personal. Ia menyebutkan bahwa Rachel Vennya tidak termasuk dalam 12 akun yang dilaporkan oleh Zize.
“Untuk saat ini (Rachel Vennya) tidak (dilaporkan),” jawabnya.
Ega, mengatakan kliennya baik-baik saja. Hanya rumor yang merebak sangat mengganggu bahkan merembet pada orang lain.
“Baik-baik saja (kondisinya), seperti yang disampaikan Azizah beberapa hari lalu. Beliau baik-baik saja,” tegas Ega
“Cuma kenapa dilaporkan? Laporan ini kan memang memberikan kerugian hal-hal yang cukup mengganggu klien kami. Kita pikir akun-akun ini memberikan efek pada pihak-pihak yang seharusnya tidak tersebut, atau pihak-pihak yang seharusnya tak terseret dari isi berita bohong akun-akun tersebut,” imbuh Ega menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Hal demikian berkaitan dengan banyaknya akun media sosial yang menyebarkan tuduhan bahwa Azizah telah berselingkuh dan rumah tangganya berada di ambang perpisahan.
Akun-akun penyebar fitnah tersebut diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (*)








