Beritapopuler.co.id, Pamekasan – Penonaktifan 86.460 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan memantik perhatian sejumlah kalangan. Aktivis Muda Madura, Holili, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
Menurut Holili, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan persamaan hak setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan aman.
“Penonaktifan kepesertaan dalam jumlah besar ini seharusnya tidak dipahami semata sebagai persoalan administratif, tetapi juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Holili, Rabu, (7/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk negara untuk menjalankan sistem jaminan sosial nasional. Karena itu, menurutnya, kebijakan yang diambil perlu mengedepankan prinsip perlindungan sosial dan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi warga.
“BPJS Kesehatan memiliki mandat pelayanan publik. Setiap kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap hak masyarakat,” katanya.
Holili juga menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan keberlangsungan jaminan kesehatan bagi warganya. Ia mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (2) dan (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial dan fasilitas kesehatan.
“Koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah menjadi kunci agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Holili menyoroti kompleksitas administrasi yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah. Ia menilai penyederhanaan prosedur penting dilakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak mengalami kesulitan dalam mengakses jaminan kesehatan.
“Perlu ada evaluasi agar kebijakan dan mekanisme yang ada tidak justru menimbulkan hambatan bagi masyarakat,” kata dia.
Holili berharap persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Pamekasan dapat segera ditindaklanjuti melalui dialog dan evaluasi kebijakan, sehingga hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan seluruh pemangku kebijakan,” ujarnya.






