Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis Menyentak Rasa Keadilan

×

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis Menyentak Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Eks Menko Polhukam Mahfud MD ikut bersuara soal vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Di mata Mahfud putusan ringan ini mencederai rasa keadilan.

Korting hukuman 6,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara bikin Mahfud geleng-geleng kepala dan tak habis pikir, perbuatan yang merugikan orang banyak mendapat diskon hanya karena berlaku santun selama persidangan.

Kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?” kata Mahfud lewat akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.

Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerjasama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerjasama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerja sama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.

“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan  Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: