JAKARTA-Badan Legislasi DPR tiba-tiba merencanakan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan. Tak sebatas itu, pembahasan direncanakan dipadatkan dalam satu hari sehingga pada Rabu (21/8/2024) pukul 19.00 WIB materi revisi ditargetkan sudah disepakati dan disetujui disahkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Dari jadwal agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang beredar di grup percakapan Whatsapp wartawan DPR, pada Rabu pukul 10.00, Baleg DPR akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat UU Pilkada.
Semua pihak dalam rapat kerja diperkirakan akan menyetujui pembahasan sehingga pada pukul 10.00 sudah diagendakan rapat panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pilkada.
Rapat panja ini pun diperkirakan bakal berjalan mulus. Pasalnya, pada pukul 19.00 sudah diagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPR untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Jika semua pihak, baik pemerintah, fraksi-fraksi DPR, maupun kelompok DPD, sepakat, hasil revisi memperoleh persetujuan tingkat I dan kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa, membenarkan agenda tersebut. Namun, apakah pembahasan akan berjalan mulus sesuai agenda, hal itu tergantung pada sikap fraksi di DPR dan pemerintah.
Adapun terkait tujuan dan pasal yang akan direvisi, ia hanya mau menyampaikan bahwa hal itu untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan MK yang baru dibacakan hari ini. Putusan dimaksud terkait ambang batas pencalonan kepala-wakil kepala daerah dan mekanisme penghitungan syarat usia calon kepala-wakil kepala daerah.
”Kami menghormati dan akan melaksanakan putusan MK. Makanya, kami langsung memutuskan untuk menggelar pembahasan merevisi UU Pilkada supaya tafsirnya tidak liar,” ujarnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah materi revisi betul-betul akan mengikuti putusan berikut pertimbangan MK. Ia hanya meminta untuk menanti rapat besok.
Yang jelas, Baleg DPR bersama pemerintah akan melihat apa yang diputuskan oleh MK. Adapun hal-hal yang tertera dalam pertimbangan putusan tidak akan menjadi perhatian utama
”Kalau pertimbangan itu, kan, seperti pendahuluan. Yang menjadi rujukan dalam penyusunan perundang-undangan itu putusannya,” tambahnya.
Khusus terkait putusan MK soal syarat usia, Baleg DPR bakal menilik pula putusan MA pada 29 Mei yang juga memutus soal itu. Saat itu, MA mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Baidowi menepis pembahasan revisi UU Pilkada secara tiba-tiba untuk mengakali putusan MK. Menurut dia, rencana pembahasan revisi UU Pilkada itu sudah lama. Awalnya, revisi ditujukan untuk mengubah jadwal penyelenggaraan pilkada serentak. DPR sudah membuat draf revisinya, kemudian dilayangkan kepada pemerintah.
Terhadap rencana revisi itu, Presiden Joko Widodo pun disebutnya sudah mengeluarkan surat presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi. Namun, setelah surpres diterima di DPR, pembahasan tidak segera digelar di DPR karena surpres tertahan di meja pimpinan DPR.
Kemudian, saat ini, ketika ada putusan MK terkait UU Pilkada, DPR bersepakat untuk membahasnya. Ia mengklaim pembahasan sudah sesuai prosedur. Surpres telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Kemudian, surpres sudah dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (20/8/2024). Semua unsur pimpinan fraksi diundang dalam rapat Bamus. Kemudian, disepakati pembahasan di Baleg DPR.
Namun, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, membantah undangan itu. Fraksinya tidak tahu-menahu ada rapat Bamus untuk membahas revisi UU Pilkada. ”Rapat Bamus, kami tidak dilibatkan. Jadi, kami sama sekali tidak tahu apa materi revisi dan untuk apa,” ujarnya.
Yang ia tahu sebatas ada undangan pembahasan revisi UU Pilkada besok. Yang lebih membuatnya terheran-heran, pembahasan hanya satu hari.
“Mengapa, kok, tiba-tiba setelah ada putusan MK? Tak hanya itu rangkaiannya. Siang tadi, Presiden memanggil juga Menteri Hukum dan HAM (Supratman Andi Agtas) ke Istana,” tambahnya.
Ditanyakan soal sikap Fraksi PDI-P besok, ia bersama anggota Baleg DPR lain dari Fraksi PDI-P memilih untuk melihat terlebih dulu pasal yang akan direvisi. (*)








