BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA- Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau Pinka Haprani, putri sulung Ketua Umum DPR RI Puan Maharani sekaligus cucu Megawati Soekarnoputri ikut dilantik jadi anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024) kemarin.
Diketahui Pinka Haprani mencalonkan diri dari PDIP di Dapil Jawa Tengah IV, meliputi Kabupaten Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
Jelang pelantikan, Pinka pun telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yuk intip harta kekayaan Pinka Haprani berikut ini.
Harta Kekayaan Pinka Haprani
Pinka Haprani menyampaikan harta kekayaannya dalam LHKPN pada 10 September 2024 lalu. Politikus PDIP itu terungkap mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 38 miliar.
Harta kekayaan Pinka terdiri dari 4 tanah dengan nilai total Rp 35.025.879.200 (Rp 35 miliar). Tanah milik Pinka itu tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Gianyar dengan status hasil sendiri, berikut rinciannya:
1. Tanah Seluas 616 meter persegi di Jakarta Timur Rp 2.515.879.200 (Rp 2,5 miliar)
2. Tanah Seluas 1020 meter persegi di Jakarta Selatan Rp 17.500.000.000 (Rp 17,5 miliar)
3. Tanah Seluas 2340 meter persegi di Gianyar Rp 10.000.000 (Rp 10 juta)
4. Tanah Seluas 616 meter persegi di Jakarta Selatan Rp 15.000.000.000 (Rp 15 miliar)
Dalam LHKPN itu, Pinka tidak tercatat memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga dan harta lainnya.
Pinka hanya melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp 3.050.616.150 (Rp 3 miliar).
Pinka juga tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkannya adalah Rp38.076.495.350 (Rp38 miliar). (*)








