Beritapopuler.co.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunter berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja. Penyidik menduga MS melakukan sejumlah pelanggaran hukum saat menjabat di periode 2022–2023.
“MS sebagai pimpinan cabang BRI beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, Rabu, 23 Juli 2025.
Penyimpangan kredit tersebut menyasar sejumlah perusahaan, antara lain PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, alat bukti lain, dan gelar perkara di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Jakarta Utara saat itu, Dandeni Herdiana.
Menurut penyidik, MS memproses kredit kepada debitur yang saling terafiliasi tanpa memperhatikan prinsip Keseluruhan Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK). Ia juga diduga mengabaikan proses verifikasi terhadap analisis dan pre-screening yang dilakukan oleh Relationship Manager.
“Lalu, MS diduga menerima hadiah dari debitur seperti mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang sekitar Rp 400 juta sebagai tanda ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan,” ujar Nurhimawan.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 36 miliar.
MS diketahui menjabat sebagai pimpinan cabang BRI Sunter sejak Februari 2021 hingga Juni 2023. Ia kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, MS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.






