Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

KPK Cecar Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Usut Aliran Suap ke Anwar Sadad

×

KPK Cecar Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Usut Aliran Suap ke Anwar Sadad

Sebarkan artikel ini

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi dicecar penyidik terkait dugaan pemberian suap kepada eks wakil ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS).

Disinyalir tujuan pemberian suap, agar Jon Junaidi mendapatkan proyek dari dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021– 2022.

“Yang bersangkutan hadir (Jon Junaidi) dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 – 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Namun, Budi enggan membeberkan nilai uang pemberian suap Jon Junaidi ke Anwar Sadad. Sebab, substansi materi penyidikan biasa bakal diungkapkan ketika proses persidangan nanti. 

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2019-2022 nilai anggaran mencapai triliunan rupiah yang ditaksir menjadi kerugian negara.

Dia menjelaskan anggaran daerah dipersiapkan mencapai Rp1-2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh sejumlah kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. 

Hal ini membuat kasus tersebut lama diusut pengembangan perkaranya karena terlalu banyak kelompok masyarakat dikonfirmasi.

Asep melanjutkan, dana triliun itu dibagi masing-masing kelompok masyarakat. Tiap kelompok masyarakat masing-masing menerima sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.

Asep menekan, ada praktik suap dalam pencairan dana hibah pokmas ini, dari koordinator kelompok masyarakat ke oknum anggota DPRD Jatim. Ia memperkirakan praktik dengan modus “ijon” ini dengan fee 20 persen yang diminta oleh oknum anggota DPRD Jatim. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: