BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari (ARL), yang diduga menjadi korban perundungan selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip).
RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024) turut menghadirkan Ibunda mendiang, Nuzmatun Malinah. Ia menyampaikan kesedihannya di hadapan anggota dewan.
Nuzmatun menceritakan duka mendalam akibat kehilangan putrinya yang disusul oleh meninggalnya sang suami setelah pemakaman dr. Aulia.
“Saya minta tolong bapak ibu selaku wakil saya. Saya sudah kehilangan anak yang luar biasa. Setelah pemakaman, papanya mengalami unfall (kecelakaan), dirawat di rumah sakit, tapi akhirnya meninggal. Saya kehilangan anak dan suami,” ujar Nuzmatun dengan suara bergetar.
Nuzmatun menduga kematian putrinya berkaitan erat dengan sistem pendidikan yang dianggapnya tidak manusiawi. Ia meminta Komisi III DPR RI untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada korban lain di masa depan.
“Anak saya sekolah untuk mendapatkan ilmu, tapi yang dia dapatkan malah perlakuan seperti disiksa. Kalau sistem pendidikan ini tidak diubah, bagaimana nasib anak-anak lain? Saya mohon tolong dibantu, bapak ibu selaku wakil rakyat,” pintanya sambil menangis.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
“Insyaallah, oknum-oknum yang bertanggung jawab akan kami pastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sistem pendidikannya juga akan kami dorong untuk diperbaiki,” tegas Habiburokhman.
Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024, ketika dr. Aulia ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri akibat tekanan dari perundungan selama mengikuti pendidikan di Fakultas Kedokteran Undip. Dugaan ini telah dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Komisi III DPR RI kini berkomitmen untuk mendorong penegakan hukum atas kasus ini sekaligus mengkaji ulang sistem pendidikan dokter spesialis agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)








