Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Gunawan Sadbor Hibur Pengguni Penjara dengan Joget Ayam Patuk

×

Gunawan Sadbor Hibur Pengguni Penjara dengan Joget Ayam Patuk

Sebarkan artikel ini

BERITAPOPULER.CO.ID, SUKABUMI– TikToker yang baru-baru ini jadi tersangka kasus promosi judi online, Gunawan Sadbor terekam menghibur para pengguni penjara.

Perlu diketahui bahwa Gunawan Sadbor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judol, bersama satu tersangka lain berinisial AS.

Gunawan Sadbor dan AS terbukti telah melakukan aktivitas promosi salah satu situs judi online.

Adapun aktivitas promosi judi online tersebut dilakukan oleh Gunawan Sadbor dan AS di live streaming TikTok.

Untuk saat ini, Gunawan Sadbor dan AS telah diamankan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini adalah Polres Sukabumi.

Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @jurnalisonlinesukabumi, Gunawan Sadbor dan AS tampak sudah menggunakan baju tahanan.

Dalam video yang sama, Gunawan Sadbor dan AS terekam mempraktekkan joget ayam patuk di harapan para penghuni penjara lain.

Diketahui bahwa joget ayam patuk merupakan jeget khas yang kerap dilakukan Gunawan Sadbor saat masih aktif melakukan live streaming TikTok sebelum ditangkap.

Ketika Gunawan Sadbor dan AS melakukan joget ayam patuk tersebut, para penghuni penjara lainnya yang menggunakan kaos biru tampak cukup terhibur, beberapa dari mereka tertawa dan tersenyum.

Sementara itu, Gunawan Sadbor dan AS juga tampak dengan senang hati melakukan joget ayam patuk tersebut. Bahkan, Gunawan dan AS juga terekam senyum dan tertawa ketika melakukannya.

Tak hanya penghuni penjara, video yang diunggah di media sosial juga mendapat banyak tanggapan dari warganet. 

Banyak yang merasa terhibur dengan aksi joget Gunawan di dalam penjara, dan beberapa netizen bahkan menganggapnya sebagai “hiburan gratis” bagi para tahanan.

“Hiburan gratis untuk para tahanan Polres Sukabumi,” tulis akun Instagram @san***. Warganet lain menambahkan, “Hiburan penghuni sel,” tulis akun @ipa***. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: