Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

DPR Anulir Putusan MK, Jokowi: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

×

DPR Anulir Putusan MK, Jokowi: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 21 At 21.34.50
Presiden Jokowi menjawab keputusan Baleg DPR RI, Rabu (21/08/24). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Kepresidenan)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA Presiden Jokowi turut berkomentar tentang upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam rilis video yang diunggah Youtube Sekretariat Kepresidenan, Rabu (21/08/24), Jokowi mengatakan perbedaan keputusan antara MK dengan DPR merupakan hal yang biasa terjadi di antara lembaga.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya.

Di samping itu, Jokowi menyebut akan menghormati kewenangan MK maupun DPR RI.
“Ya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” katanya dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

DPR RI membahas revisi UU Pilkada pada Selasa (21/8/2023), hari ini. Dalam keputusannya, DPR RI tidak merujuk kepada dua putusan MK soal pilkada.

Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: