Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
TrendPopuler

Kasus Jurnalis Korban Kekerasan Aparat, LBH Pers: Ada 7 Jurnalis Alami Kekerasan

×

Kasus Jurnalis Korban Kekerasan Aparat, LBH Pers: Ada 7 Jurnalis Alami Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Halgi Mashalfi

BERITAPOPULER, JAKARTA – Unjuk rasa menuntut pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Kompleks DPR, Jakarta, dan sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024) kemarin, turut diwarnai kekerasan oleh oknum aparat polisi dan TNI. Penangkapan dan pemukulan dialami sejumlah mahasiswa. Setidaknya 7 jurnalis dari sejumlah media juga alami kekerasan, baik itu pemukulan hingga intimidasi.

Jurnalis Tempo berinisial H didiagnosis mengalami trauma ringan di bagian kepala setelah alami kekerasan oleh aparat. H mengaku dokter yang menanganinya meminta ia menjalani observasi selama dua hari.

”Butuh observasi dua hari ke depan,” ucap H, seperti dilansir dari Tempo.

Penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Kamis, berawal saat sejumlah peserta aksi berhasil masuk ke Kompleks Parlemen lewat pagar yang dirobohkan, yakni sekitar pukul 18.00. Petugas yang beratribut lengkap, tongkat panjang, serta tameng bertuliskan ”Polisi” dan “TNI AD” menjatuhkan satu pengunjuk rasa yang merangsek masuk ke Kompleks Parlemen.

Aparat yang lain pun datang dan mengerumuni. Pukulan dan tendangan dari belasan oknum aparat menghujani satu peserta aksi. Petugas lainnya mencoba menghentikan pengeroyokan sembari berteriak, ”Ada kamera, ada kamera itu, stop!”.

Pesrta Aksi Kawal Putusan MK di gedung DPR RI, Jakarta, 22 Agustus 2024, diduga ditangkap polisi berpakaian preman.

Saat pengeroyokan itu, memang ada jurnalis dan warga yang merekam, termasuk jurnalis Kompas. Akhirnya, petugas menghentikan aksinya dan menggiring peserta aksi ke pos pemeriksaan.

Tak lama seusai pengeroyokan, pandangan petugas beralih ke jurnalis Tempo berinisial H, yang merekam penganiayaan oknum aparat TNI dan Polri terhadap seorang peserta unjuk rasa. Sebanyak tiga aparat memegang H dari kanan, kiri, dan depan. Oknum aparat itu menanyakan apa yang H lakukan dengan merekam dan memintanya menghapus dokumentasi tersebut.

H pun menolak karena rekamannya dibutuhkan untuk pemberitaan. Aparat terus menekan H lewat pukulan ke bagian kepala dan badan H. Saat kejadian itu, Kompas berusaha melerai dan menghentikan amukan petugas terhadap H karena terus menolak menghapus dokumentasi.

”Ini untuk pemberitaan. Jurnalis Tempo Pak,” kata H memohon.

Pada akhirnya, H bisa digiring ke pos pemeriksaan. Namun, di tengah perjalanan, aparat yang mengenakan seragam loreng bertuliskan ”TNI AD” di bagian belakang pelindung badannya menendang H dari belakang.

Jurnalis Kompas pun berusaha mengikuti H sambil berusaha menghindar menjadi incaran oknum aparat berikutnya. Namun, jejak petugas yang menggiring H tak bisa ditemukan.

Menurut H, ketika tiba di pos pemeriksaan, seorang polisi dari biro Provos menginterogasinya. Mereka menanyakan asal H. Polisi itu kemudian meminta H menghapus rekaman penganiayaan sebelum melepaskannya. H lantas pergi ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi kesehatannya setelah mendapat pukulan di kepala.

Selain H, Kompas juga mengalami intimidasi oleh aparat untuk menghapus dokumentasi video pemeriksaan aparat terhadap pengunjuk rasa. Saat itu, sebanyak tiga pendemo ditangkap dan diperiksa langsung di tempat. Tas, kantong baju, dan celana dirogoh langsung oleh polisi. Mereka juga diminta memberikan sandi ponsel guna diperiksa lebih lanjut. Namun, pendemo menolak.

Polisi bersikukuh karena demonstran masuk ke gedung DPR. Polisi menyebut mereka meminta kata sandi ponsel demonstran itu karena ingin membuka percakapan dan mendalami rahasia-rahasia demonstran. Di tengah proses itu, ada petugas lainnya yang menemui Kompas dari belakang dan memaksa untuk menghentikan dan menghapus video.

Tim Advokasi dan Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada saat jumpa pers di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (23:8:2024). (tirto.id/Auliya Umayna)

Sikap LBH Pers dan Komnas HAM

Perwakilan tim Advokasi dan Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada, mengatakan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian kepada jurnalis yang sedang meliput aksi “Kawal Putusan MK” merupakan tindakan penghalangan hak berekspresi dan pembungkaman terhadap pers.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk menghalang-halangan hak atas kebebasan berekspresi bagi pers maupun hak atas informasi bagi publik.

“Yang dilakukan oleh kepolisian akan membungkam apa yang dilakukan oleh pers, sehingga dampak atau implikasi yang lebih besarnya adalah terhambatnya informasi yang transparan dari titik aksi yang harusnya diketahui oleh banyak masyarakat,” kata Gema saat jumpa pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (23/8/2024).

Gema menyebut terdapat 7 orang jurnalis yang mendapatkan kekerasan saat meliput aksi di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024).

“Setidaknya sampai dengan saat ini, KKJ atau Komite Keselamatan Jurnalis telah mendata terdapat 7 jurnalis yang mengalami kekerasan pada saat meliput aksi demonstrasi di gedung DPR pada 22 Agustus 2024,” ujarnya.

Para jurnalis tersebut mendapatkan kekerasan berupa pemukulan dari aparat kepolisian yang sedang berjaga dalam aksi.

“Beberapa di antaranya mengalami pemukulan yang dilakukan oleh anggota kepolisian pada saat teman-teman pers melakukan peliputan, atau merekam kejadian yang bersangkutan dengan brutalitas aparat atau brutalitas yang dilakukan oleh kepolisian sendiri,” ujar Gema.

Namun, Gema mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ada atau tidaknya jurnalis yang ditangkap oleh kepolisian.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan, demonstrasi yang bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada itu pada mulanya berlangsung kondusif, terhitung dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. Namun, tindakan represif aparat muncul setelah pukul 17.00, petugas mulai menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa demonstran setelah pagar pembatas gerbang DPR roboh.

”Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum menggunakan gas air mata dan pemukulan ke beberapa peserta aksi,” ujarnya. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: