BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjamin pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang tanpa biaya untuk pembatalan keberangkatan kapal akibat cuaca ekstrem.
“Untuk ekstrem, kalau misalnya terjadi pembatalan keberangkatan, kami akan terapkan refund atau rescheduling tanpa ada penambahan biaya apapun,” ungkap Direktur Utama ASDP Heru Widodo dilansir dari ANTARA pada Kamis (13/03/25).
Heru menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memperoleh informasi terkait prediksi cuaca. Terutama, mengingat pada Maret 2025, diperkirakan akan terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi.
Selanjutnya, menurut Heru, apabila ASDP menerima peringatan cuaca, pihaknya akan menunggu keputusan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapatkan persetujuan terkait keberangkatan kapal.
“Kalau memang masih bisa mungkin untuk berjalan, KSOP akan keluarkan surat izin untuk berjalan, untuk kapal. Tapi, kalau memang cuacanya sangat buruk sekali, untuk keselamatan, tidak akan diberangkatkan,” ujarnya.
Pada angkutan Lebaran 2025, ASDP mencatat sembilan lintasan utama yang dipantau secara nasional, yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Jangkar-Lembar, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Tanjung Api-Api-Tanjung Kelian, Ajibata-Ambarita, Penajam-Kariangau, dan Bajoe-Kolaka.
Selain itu, ASDP juga menyediakan layanan di pelabuhan alternatif, seperti Ciwandan-Wika Beton dan Bojonegara-Muara Pilu, untuk mengurangi kepadatan di lintasan utama.
ASDP memproyeksikan 4,56 juta penumpang dan 1,13 juta kendaraan pada Lebaran 2025, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu. Untuk itu, ASDP memastikan kesiapan operasional dengan 68 dermaga, terdiri dari 56 milik ASDP dan 12 non-ASDP.
ASDP telah menyiapkan 203 unit kapal, yang 59 kapal tersebut berasal dari ASDP Group dan 144 kapal reguler non-ASDP.
ASDP menerapkan tarif satu harga atau tarif reguler untuk layanan penyeberangan ekspres, dengan tujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong mobilitas selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan tarif tunggal akan berlaku di Pelabuhan Merak mulai Rabu (26/3/2025) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 20.00 WIB, atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025, di mana pengguna jasa dapat menikmati diskon 36 persen dari tarif kapal ekspres.
Penerapan tarif tunggal di Pelabuhan Merak berlaku untuk semua golongan, termasuk pejalan kaki dan kendaraan gol IVA, IVB, VA, dan VIA, dengan diskon tarif kendaraan penumpang antara 21-36 persen. (jek).








