Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Ternyata, Begini Tindakan Jokowi kepada Anies, Mantan Pimpinan KPK: 19 Kali Dipaksa jadi Tersangka

×

Ternyata, Begini Tindakan Jokowi kepada Anies, Mantan Pimpinan KPK: 19 Kali Dipaksa jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengungkapkan keterlibatan Jokowi di KPK. Salah satunya terkait penjegalan Anies Basweda. (Tangkapan YouTube Forum Keadilan)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA- Kepemimpinan Jokowi telah berganti menjadi Prabowo Subianto sejak 20 Oktober 2024. Artinya, saat ini Jokowi adalah rakyat biasa yang sama seperti masyarakat pada umumnya.

Usai Jokowi sudah tak punya jabatan sebagai RI 1, salah satu eks pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK, Saut Situmorang muncul.

Saut Situmorang angkat bicara bongkar borok Mulyono selama 10 tahun kepemimpinan jadi Presiden RI. Video pembicaraan eks pimpinan KPK dalam sebuah podcast di YouTube jadi viral di media sosial X.

Warganet soroti pernyataan Saut Situmorang yang mencoba membuka tabir tentang kecurangan Jokowi yang setir para petinggi KPK selama ia menjabat.

Tak tanggung-tanggung, ada sejumlah kasus yang bisa menjadi bukti kecurangan Jokowi terhadap KPK.

Selama ini, KPK dianggap bobrok dan lengah dalam menumpas kasus-kasus korupsi diduga karena ada cawe-cawe Jokowi.

Saut Situmorang sebut kalau petinggi-petinggi KPK tak bisa berkutik, karena remote control ada di tangan Jokowi.

Dalam curhatan tersebut, Saut sebut nama Anies Baswedan yang juga pernah jadi sasaran Jokowi untuk jadi tersangka.

Ia bercerita bagaimana Jokowi berusaha keras untuk menjebloskan Anies Baswedan jadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Yang dirusak saat ini bukan hanya KPK dalam nilai-nilainya, mantan pimpinan KPK pun sudah rusak,” ujar Saut Situmorang, seperti dikutip dari postingan ulang X Said Didu, @msaid_didu pada 27 Oktober 2024.

Unggahan video yang diposting ulang Said Didu itu pun bikin melongo dan banyak netizen yang mungkin tak menyangka bobroknya isi KPK saat ini.

“19 kali ekspos Anies Baswedan nggak ketemu, dipaksain jadi TSK lu bayangin aja, dicari nggak ketemu,” ujar Saut.

Said Didu menanggapi dari ucapan Saut Situmorang kalau Jokowi melanggar hukum dengan memaksakan orang jadi tersangka dalam hal ini adalah Anies Baswedan.

Hal ini menjadi bukti pertama kalau Jokowi patut dihukum setelah lengser dari jabatan presiden karena kerusakan yang dibuat selama menjabat.

Bukti kedua disebutkan Said Didu adalah tentang kesaksian Agus Rahajo, mantan Ketua KPK RI.

“Kesaksian Agus Rahajo untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto,” tulis postingan Said Didu.

Di sisi lain, Saut Situmorang memberikan contoh tingkah laku Jokowi yang dianggap melanggar hukum dan bisa dipidanakan, seperti halnya proyek IKN.

Menurut eks pimpinan KPK, Jokowi bisa dihukum karena proyek IKN yang dinilai merugikan negara hinga biaya yang tidak sedikit jika nantinya mangkrak.

Terbukti beberapa kasus pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi terbilang sangat alot. Bahkan, marak kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara, seperti beberapa menteri Jokowi yang justru terciduk korupsi.

“Sisi pemberantasan korupsi Jokowi is nothing,” ujar Saut Situmorang. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: