Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Advokat Muda Bondowoso Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA, Dinilai Langgar Hierarki Hukum

×

Advokat Muda Bondowoso Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA, Dinilai Langgar Hierarki Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemohon, M. Abdul Kholiq Suhri alias Aleqs Mohammad

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah advokat dari Kantor Hukum DIGNITY ATTORNEY AND COUNSELLOURS AT LAW telah mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh Setya Indra Arifin, seorang dosen, dan A. Fahrur Rozi, seorang mahasiswa, Senin, (24/2/2025).

Dalam permohonannya, para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan DPR 1/2025 memberikan kewenangan evaluasi terhadap calon yang telah ditetapkan dalam pengisian jabatan pada lembaga penegak hukum, kekuasaan kehakiman, dan lembaga independen. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) dan (2), serta Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Kuasa hukum Pemohon, M. Abdul Kholiq Suhri, yang akrab disapa Aleqs Mohammad, menyatakan bahwa revisi tata tertib ini memberikan kewenangan luas kepada DPR yang berpotensi menciptakan subordinasi terhadap lembaga-lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, implikasi dari pemberlakuan Peraturan DPR 1/2025 dapat merusak prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Aleqs Mohammad menegaskan bahwa tata tertib DPR tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi sesuai hierarki norma hukum. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR 1/2025.

“Secara teori hierarki hukum, tatib itu hanya mengikat ke internal, bukan ke luar. Artinya, secara teori hukum sudah salah kaprah ketika tatib bisa menjangkau keluar.”

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika DPR ingin memiliki kewenangan evaluasi tersebut, harus diatur dalam undang-undang, bukan dalam tata tertib.

“DPR kalau ngebet ingin punya kewenangan evaluasi tersebut harus diatur dalam undang-undang, bukan dalam tatib. Kalau pengen ya, bukan berarti boleh,” kata Aleqs Mohammad.

Selain itu, kewenangan DPR dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga tidak memberikan mandat untuk melakukan evaluasi jabatan dalam lembaga penegak hukum dan lembaga independen. Menurutnya, tindakan mengatribusi suatu kewenangan melalui peraturan internal kelembagaan seperti tata tertib adalah tindakan ultra vires yang bertentangan dengan undang-undang.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa fungsi pengawasan DPR bersifat limitatif, hanya mencakup pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014. Dengan demikian, fungsi pengawasan tersebut tidak mencakup pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, kekuasaan kehakiman, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang, apalagi melakukan evaluasi jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR 1/2025.

Dalam pandangannya, kewenangan evaluasi yang diatur dalam Peraturan DPR ini dapat mengancam desain kelembagaan dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Jadi kewenangan evaluasi yang didalilkan berdasarkan fungsi pengawasan DPR adalah alasan yang sesat pikir dan bertentangan dengan desain fungsi pengawasan itu sendiri,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: