Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Dewan KPK Sanksi Nurul Ghufron: Menyalahgunakan Kekuasaan

×

Dewan KPK Sanksi Nurul Ghufron: Menyalahgunakan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

Dewan KPK menilai Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. 

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024, seperti dikutip Tempo.co. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. (TEMPO/Defara)

Ghufron mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) petang.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya seperti dikutip CNNIndonesia.com 

Tumpak menegaskan bahwa potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok. Potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

“Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan ke Sekjen KPK. 

“Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi,” ujarnya. 

“Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong,” sambungnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: