Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Beredar Tiga Draft PKPU, Ketua KPU Minta Publik Turut Mengawal

×

Beredar Tiga Draft PKPU, Ketua KPU Minta Publik Turut Mengawal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Yulianto Sudraja Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap saat konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024, di Jakarta, Senin (20/8/2024).

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Menjelang rapat konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membahas perubahan peraturan pencalonan kepala daerah pada Sabtu (24/8/2024) malam, beredar tiga versi draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ketiga draf itu masing-masing memuat pasal-pasal yang berbeda, salah satunya ada yang tak memuat pasal batas usia calon kepala daerah yang menjadi salah satu materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketiga draf PKPU itu telah beredar sejak Jumat (23/8/2024) kemarin. Pada draf pertama, terdapat ketentuan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dihitung berdasarkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.

Sementara apabila parpol menggunakan basis perolehan suara sah, syarat minimal yang digunakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Pada draf pertama ini, juga sudah memuat tindak lanjut putusan MK terkait penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pada Pasal 15, syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Kemudian pada draf kedua yang dibuat pada 21 Agustus, syarat ambang batas pencalonan sudah mengacu pada putusan MK. Namun, tidak ada revisi Pasal 15 terkait penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pada halaman pertama draf perubahan PKPU ini dikirimkan ke Pimpinan Komisi II DPR sebagai bagian dari surat permohonan konsultasi.

Adapun pada draf ketiga dengan nama file “Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024” sudah sesuai dengan putusan MK. Revisi Pasal 11 PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah memuat ambang batas pencalonan sesuai putusan MK. Begitu pula ada revisi Pasal 15 yang mengatur syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (24/8/2024) pagi, mengatakan, draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang digunakan adalah yang sesuai putusan MK.

“Draf yang kami gunakan adalah yang sesuai putusan MK,” ucapnya.

Draf mengenai aturan mengenai syarat ambang batas pencalonan dan penghitungan syarat usia yang akan digunakan dalam perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Afifuddin pun mengirimkan draf yang akan digunakan untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Draf tersebut adalah “Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”.

Selain itu, KPU juga telah mengirimkan surat dinas kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran kepala daerah.

KPU daerah diminta menyosialisasikan aturan, di antaranya terkait ambang batas pencalonan dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah kepada parpol agar memedomani ketentuan tersebut.

Afifuddin menyampaikan, proses pembahasan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan dimulai dengan rapat konsinyering.

Rapat ini akan digelar tertutup bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR, dan Pemerintah pada Sabtu, pukul 17.00. Selanjutnya, rapat dengar pendapat sebagai forum konsultasi resmi akan digelar Senin (26/8/2024) esok.

“Kami meminta publik ikut mengawal proses ini,” katanya. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: